v Konsep Tauhid
Dalam Islam
A. Pengertian
Tauhid
Kalimat tauhid (توحيد) menurut etomologi (bahasa)
adalah mengetahui atau meyakini bahwa sesuatu itu satu.
Menurut Utsman Raliby tentang kemaha Esaan Tuhan:
·
Allah Maha Esa dalam Zat-Nya
·
Allah Maha Esa dalam sifat-sifat-Nya
·
Allah Maha Esa dalam perbuatan-Nya
B. Pembagian Tauhid
Pembagian Tauhid menurut sebagian ulama memiliki tiga (3) macam:
·
Tauhid Al-Uluhiyyah : menesakan Allah dalam ibadah,
yakni beribadah hanya kepada Allah dank arena semata. Tauhid ini selalu
diingkari oleh orang-orang kafir dari dahulu hingga sekarang. Seperti:
Ø Berdoa
Ø Takut
Ø Bertawakal
Ø Meminta
pertolongan
·
Tauhid Ar-Rububiyyah : mengesakan Allah dalam
perbuatan-Nya, yakni mengimani dan meyakini bahwa hanya Allah yang mencipta,
menguasai, mengatur alam semesta ini menghidupkan dan mematikan.
·
Tauhid Al-Asma : mengesakan Allah dalam asma (nama)
dan sifar-Nya, Artinya mengimani bahwa tidak ada makhluk yang serupa dengan
Allah.
C. Hal-Hal Yang
Menghilangkan Ketauhidan
Segala sesuatu yang menyebabkan hilangnya ketauhidan manusia berarti
manusia tersebut sudah tidak lagi beriman, dengan demikian alangkah baiknya
kita mengetahui hal-hal yang menghilangkan ketauhidan yaitu:
·
Syirik/kemusyrikan : meyakini ada yang menandingi
kekuasan Allah baik pengetahuan-Nya, kekuatan-Nya, dan lain-lain.
·
Kekufuran : menghina Allah, menghina ayat-ayat
Al-Quran dan menghina para rasul.
·
Nifak/kemunafikan : menutupi kekufuran yang bersemi
dalam jiwa, artinya menyembunyikan kekafiran dalam hatinya dan menampaka iman
dalam lidahnya.
D. Mengenal Allah
Mengnal disini bukan berarti mengenal zat Allah karena akal setiap
manusia tidak akan sampai mengenal zat Allah sesungguhnya melainka mengenal
hasil ciptaannya.
Allah berfirman :
ذلكم
الله ربكم لا اله هو خالك كل شيء فاعبدوه وهو علئ كل شيء وكيل (102) لا تدركه الا
بصر وهو يدرك الا بصار وهو اللطيف الخبير (103)
Artinya:
Itulah
Allah tuhanmu tiada Tuhan selain Dia, pencipta segala sesuatu maka sembah lah Dia, Dialah maha pemelihara segala
sesuatu. (102) Dia tidak dapat dicapai oleh penglihatan mata sedang Dia dapat
melihat segala penglihatan itu. Dan Dia Maha halus dan maha teliti. (103) (QS.
Al-An’am 6:102-103)
v Aqidah, Makna
dan Ruang Lingkup
A.
Pengerian Aqidah
Kata Aqidah (عقيدة)
menurut bahasa Arab (etimologi) berasal dari kata al-‘aqdu yang berarti ikatan,
at-tautsiiqu yang berarti kepercayaan atau keyakinan yang kuat, al-ihkaamu yang
artinya mengokohkan (menetapkan), dan ar-rabthu biquw-wah yang berarti mengikat
dengan kuat.
B.
Pentingnya Aqidah
·
Sebagai asa pembinaan agama.
·
Sebagai syarat diterimanya amal ibadah seorang.
·
Sebagai amal terbaik.
·
Sebagai pengikatr persaudaraan umat islam.
·
Sebagai kunci masuk syurga.
·
Aqidah salah satu factor utama kebahagian manusia.
C.
Ruang lingkup Aqidah
·
Keimanan
Rukun
iman ada 6, yaitu:
Ø Iman kepada
Allah
Ø Iman kepada
Malaikat
Ø Iman kepada
Rasul
Ø Iman kepada
Kitab Suci (Al-Quran)
Ø Iman kepada Hari
Akhir (kiamat)
Ø Iman kepada Qodo
dan Qodar
·
Tauhid
·
Kemurnian dan keikhlasan berAqidah
·
Sumber-sumber hukum Aqidah
Ø Al-Quran
Ø Al-Hadits
Ø Ijma’ (pendapat
ulama)
·
Keislaman
·
Kenabian
·
Hukum-hukum syariat
·
Masalah ghaib
D.
Tujuan dan Manfaat
·
Tujuan berAqidah dalam agama islam adalah agar menjadi
pondasi agama yang kuat dan benar yang menjadi pandangan hidup pemeluknya.
·
Manfaat berAqidah
Ø Terbentuk individuyg
sempurna
Ø Mencapai
kebahagiaan dunia dan akhirat
Ø Berfikir dan
bersikap positif
v Syari’ah
A. Pengertian
syari’ah.
Syariah
adalah ketentuan-ketentuan agama yang merupakan pegangan bagi manusia di dalam
hidupnya untuk meningkatkan kwalitas hidupnya dalam rangka mencapai kebahagiaan
dunia dan akhirat.
B. Perbedaan
syari’ah dan fiqih
·
Syari’ah terdapat dalam Al-quran dan Hadits
·
Syari’ah bersifat fundamental
·
Syari’ah adalah ketentuan Allah SWT
·
Syari’ah hanya satu
·
Syari’ah menunjukan kesatuan
C. Macam-macam ketentuan
hukum
·
Wajib
·
Haram
·
Sunnah
·
Makruh
·
Mubah
D. Tujuan syari’ah
islam
Mengingatkan
surat Al-Maidah adlah surat yang menjelaskan halal dan haram dalam islam, maka
ini adalah satu-satunya surat yang memuat tujuan syariat yang lima, yaitu:
§ Menjaga/memelihara
agama (حفذد
دان)
§ Menjaga jiwa (حفذن نفص)
§ Menjaga akal (حفذل عقاي)
§ Menjaga
kehormatan (حفذل
عرظ)
§ Menjaga harta (حفذل مال)
E. Ruang lingkup
syari’ah
• Ibadah, yaitu
peraturan-peraturan yang mengatur hubungan langsung dengan Allah SWT (ritual),
yang terdiri dari :
a. Rukun Islam : mengucapkan syahadat, mengerjakan shalat,
zakat, puasa, dan haji
b.
Ibadah lainnya yang berhubungan dengan rumun Islam.
• Mali (bersifat
harta) : qurban, aqiqah, alhadyu, sidqah, wakaf, fidyah, hibbah, dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar