Rabu, 14 Oktober 2015

PENDIDIKAN AGAMA 1


v  Konsep Tauhid Dalam Islam
A.      Pengertian Tauhid
Kalimat tauhid (توحيد) menurut etomologi (bahasa) adalah mengetahui atau meyakini bahwa sesuatu itu satu.
Menurut Utsman Raliby tentang kemaha Esaan Tuhan:
·         Allah Maha Esa dalam Zat-Nya
·         Allah Maha Esa dalam sifat-sifat-Nya
·         Allah Maha Esa dalam perbuatan-Nya

B.      Pembagian Tauhid
Pembagian Tauhid menurut sebagian ulama memiliki tiga (3) macam:
·         Tauhid Al-Uluhiyyah : menesakan Allah dalam ibadah, yakni beribadah hanya kepada Allah dank arena semata. Tauhid ini selalu diingkari oleh orang-orang kafir dari dahulu hingga sekarang. Seperti:
Ø  Berdoa
Ø  Takut
Ø  Bertawakal
Ø  Meminta pertolongan
·         Tauhid Ar-Rububiyyah : mengesakan Allah dalam perbuatan-Nya, yakni mengimani dan meyakini bahwa hanya Allah yang mencipta, menguasai, mengatur alam semesta ini menghidupkan dan mematikan.
·         Tauhid Al-Asma : mengesakan Allah dalam asma (nama) dan sifar-Nya, Artinya mengimani bahwa tidak ada makhluk yang serupa dengan Allah.

C.      Hal-Hal Yang Menghilangkan Ketauhidan
Segala sesuatu yang menyebabkan hilangnya ketauhidan manusia berarti manusia tersebut sudah tidak lagi beriman, dengan demikian alangkah baiknya kita mengetahui hal-hal yang menghilangkan ketauhidan yaitu:
·         Syirik/kemusyrikan : meyakini ada yang menandingi kekuasan Allah baik pengetahuan-Nya, kekuatan-Nya, dan lain-lain.
·         Kekufuran : menghina Allah, menghina ayat-ayat Al-Quran dan menghina para rasul.
·         Nifak/kemunafikan : menutupi kekufuran yang bersemi dalam jiwa, artinya menyembunyikan kekafiran dalam hatinya dan menampaka iman dalam lidahnya.

D.     Mengenal Allah
Mengnal disini bukan berarti mengenal zat Allah karena akal setiap manusia tidak akan sampai mengenal zat Allah sesungguhnya melainka mengenal hasil ciptaannya.
Allah berfirman :
ذلكم الله ربكم لا اله هو خالك كل شيء فاعبدوه وهو علئ كل شيء وكيل (102) لا تدركه الا بصر وهو يدرك الا بصار وهو اللطيف الخبير (103)

                 Artinya:
   Itulah Allah tuhanmu tiada Tuhan selain Dia, pencipta segala sesuatu maka sembah  lah Dia, Dialah maha pemelihara segala sesuatu. (102) Dia tidak dapat dicapai oleh penglihatan mata sedang Dia dapat melihat segala penglihatan itu. Dan Dia Maha halus dan maha teliti. (103) (QS. Al-An’am 6:102-103)

v  Aqidah, Makna dan Ruang Lingkup
A.      Pengerian Aqidah
Kata Aqidah (عقيدة) menurut bahasa Arab (etimologi) berasal dari kata al-‘aqdu yang berarti ikatan, at-tautsiiqu yang berarti kepercayaan atau keyakinan yang kuat, al-ihkaamu yang artinya mengokohkan (menetapkan), dan ar-rabthu biquw-wah yang berarti mengikat dengan kuat.

B.      Pentingnya Aqidah
·         Sebagai asa pembinaan agama.
·         Sebagai syarat diterimanya amal ibadah seorang.
·         Sebagai amal terbaik.
·         Sebagai pengikatr persaudaraan umat islam.
·         Sebagai kunci masuk syurga.
·         Aqidah salah satu factor utama kebahagian manusia.

C.      Ruang lingkup Aqidah
·         Keimanan
Rukun iman ada 6, yaitu:
Ø  Iman kepada Allah
Ø  Iman kepada Malaikat
Ø  Iman kepada Rasul
Ø  Iman kepada Kitab Suci (Al-Quran)
Ø  Iman kepada Hari Akhir (kiamat)
Ø  Iman kepada Qodo dan Qodar

·         Tauhid
·         Kemurnian dan keikhlasan berAqidah
·         Sumber-sumber hukum Aqidah
Ø  Al-Quran
Ø  Al-Hadits
Ø  Ijma’ (pendapat ulama)
·         Keislaman
·         Kenabian
·         Hukum-hukum syariat
·         Masalah ghaib

D.     Tujuan dan Manfaat
·         Tujuan berAqidah dalam agama islam adalah agar menjadi pondasi agama yang kuat dan benar yang menjadi pandangan hidup pemeluknya.
·         Manfaat berAqidah
Ø  Terbentuk individuyg sempurna
Ø  Mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat
Ø  Berfikir dan bersikap positif

v  Syari’ah
A.   Pengertian syari’ah.
Syariah adalah ketentuan-ketentuan agama yang merupakan pegangan bagi manusia di dalam hidupnya untuk meningkatkan kwalitas hidupnya dalam rangka mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.

B.   Perbedaan syari’ah dan fiqih
·         Syari’ah terdapat dalam Al-quran dan Hadits
·         Syari’ah bersifat fundamental
·         Syari’ah adalah ketentuan Allah SWT
·         Syari’ah hanya satu
·         Syari’ah menunjukan kesatuan

C.   Macam-macam ketentuan hukum
·         Wajib
·         Haram
·         Sunnah
·         Makruh
·         Mubah


D.  Tujuan syari’ah islam
Mengingatkan surat Al-Maidah adlah surat yang menjelaskan halal dan haram dalam islam, maka ini adalah satu-satunya surat yang memuat tujuan syariat yang lima, yaitu:
§  Menjaga/memelihara agama (حفذد دان)
§  Menjaga jiwa (حفذن نفص)
§  Menjaga akal (حفذل عقاي)
§  Menjaga kehormatan (حفذل عرظ)
§  Menjaga harta (حفذل مال)

E.   Ruang lingkup syari’ah
•   Ibadah, yaitu peraturan-peraturan yang mengatur hubungan langsung dengan Allah SWT (ritual), yang terdiri dari :
a. Rukun Islam : mengucapkan syahadat, mengerjakan shalat, zakat, puasa, dan haji
b. Ibadah lainnya yang berhubungan dengan rumun Islam.

•   Mali (bersifat harta) : qurban, aqiqah, alhadyu, sidqah, wakaf, fidyah, hibbah, dan lain-lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar